Nur Iman Saal. Kuliah Kerja Nyata – Moderasi Beragama (KKN-MB) Tahun 2023. Kuliah Kerja Nyata dilaksanakan berdasarkan pada nilai-nilai moderasi beragama. Pada dasarnya terdapat lima nilai moderasi beragama, yaitu adil dan berimbang, kerjasama, rahmat, toleran, dan maslahat. Pertama, adil dan berimbang, yaitu nilai yang mengajarkan untuk memiliki prinsip keadilan dan keberimbangan dalam aspek-aspek kehidupan, terutama berkenaan dengan hubungan antar manusia. Nilai ini akan lebih mudah terbentuk jika seseorang memiliki tiga karakter utama dalam dirinya: kebijaksanaan (wisdom), ketulusan (purity), dan keberanian (courage). Karenanya, sikap moderat dalam beragama, selalu memilih jalan tengah dan akan lebih mudah diwujudkan apabila seseorang memiliki keluasan pengetahuan agama yang memadai, bersikap bijak, tahan godaan, bersikap tulus tanpa beban serta tidak egois dengan tafsir kebenarannya sendiri. Selain itu, berani mengakui tafsir kebenaran orang lain dan berani menyampaikan pandangannya yang berdasarkan ilmu. Dengan nilai ini, moderat dalam beragama berarti percaya diri dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.

Dari salah satu tujuan diselenggarakannya KKN-MB kampusku belum melahirkan nilai nilai di atas. dan Kampus dengan slogan Unggul & Malaqbi sebagai sala satu PTKIN yang ikut serta dalam kegiatan KKN-MB 2023 . Hal ini berbagai bentuk keresahan dan kekecewaan peserta terhadap birokrasi yang belum sepenuhnya dapat menerapkan nilai nilai moderasi sendiri. Mengingat sikap birokrasi yang tidak menerapkan sifat taadul dan Tawassuth kepada Mahasiswa dengan adanya stratifikasi perbedaan akomodasi dan atribut dengan penyelenggaraan KKN-MB sebelumnya. Tak hanya itu upaya mahasiswa dalam menyuarakan untuk diadakannya apa yang menjadi hak mahasiswa KKN-MB melalui grup chat yang dibuat birokrasi. Namun karena ditutupnnya fitur chat dalam grup tersebut (hanya admin yang dapat mengirim pesan), kami tidak mendapatkan kesempatan untuk mengutarakan maksud kami dan melalui tulisan inilah persoalan dan kekhawatiran bisa dikawal dan ditindaklanjuti oleh birokrasi sesuai dengan Peraturan

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan pemgabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah. Sehingga peran pemerintah lebih besar dalam proses penyelenggaraan PTN. Termasuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang salah satu di dalamnya terwujud dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan, memberdayakan dan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan transformasi sosial demi mencapai tingkat keadilan sosial dan penjaminan Hak Asasi Manusia yang memadai dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

KKN adalah bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu semestinya mahasiswa diberikan akomodasi biaya atau living cost selama KKN berlangsung, berikut juga dengan atrribut KKN dan bahkan perihal tersebut tidak dibebankan sepersen dalam proses penyelengaraan KKN. Mengingat UKT atau Uang Kuliah Tunggal dimaknai sebagai alternatif untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan pendidikan dengan semangat ketunggalan/penanggungan seluruh biaya kuliah dengan sekali pembayaran tiap satu semester. Maka semua beban/tanggungan biaya kuliah selain UKT tidak diperkenankan. Dan kami menilai segala peraturan terkait biaya KKN menjadi gugur/tidak berlaku lagi. Uang Kuliah Tunggal sudah menanggung seluruh biaya kuliah, termasuk biaya Kuliah Kerja Nyata. Olehnya kami mengharapkan kejelasan terkait Biaya KKN dibebankan kepada kampus ketika biaya lebih sesuai yang terdapat dalam juknis serta kami memohon diadakahnnya atribut perlengkapan KKN pada program KKN-MB.

Kontributor : Nur Iman Saal
Editor : Div. Litbang LIMA SIDIK

60 thoughts on “KELUH KESAHKU DALAM PERSIAPAN KKN-MB KUABADIKAN DALAM TULISANKU”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Facebook
Facebook
YouTube20
Instagram0