<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Esai</title>
	<atom:link href="https://www.limasidik.com/category/pustaka/esai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.limasidik.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Jan 2024 06:01:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://www.limasidik.com/wp-content/uploads/2022/02/cropped-Icon-Limasidik-32x32.png</url>
	<title>Esai</title>
	<link>https://www.limasidik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lembaga Pers Mahasiswa Bukan Humas Kampus</title>
		<link>https://www.limasidik.com/lembaga-pers-mahasiswa-bukan-humas-kampus/</link>
					<comments>https://www.limasidik.com/lembaga-pers-mahasiswa-bukan-humas-kampus/?noamp=mobile#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Limasidik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 02:23:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Esai]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Aspirasi]]></category>
		<category><![CDATA[Persma Bukan Humas Kampus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.limasidik.com/?p=2800</guid>

					<description><![CDATA["Stereotipe bahwa pers mahasiswa hanya boleh melaporkan hal-hal positif tentang kampus merupakan kekeliruan yang mesti diluruskan, karena sekali lagi, lembaga pers mahasiswa bukanlah humas kampus."]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-small-font-size">Oleh: <strong>Alfian Algifari</strong> (Ketua UKM Lima Sidik 2019-2020)</p>



<p>Salah satu fakta yang bisa ditemukan dalam sejarah adalah bahwa para nabi diutus sebagai pembawa berita yang membawa pesan untuk kemaslahatan dan kebaikan umat manusia. Pada masa kini, tugas tersebut diperankan salah satunya oleh para insan pers.</p>



<p>Dalam dunia kampus, insan pers menjadi salah satu pilar yang mengadvokasi demokrasi. Fungsinya tidak hanya memberikan informasi yang valid kepada mahasiswa, tetapi juga sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh para pengambil keputusan di lingkungan kampus.</p>



<p>Oleh sebab itu, insan pers dituntut untuk selalu kritis. Selama informasi yang disajikan telah memenuhi kaidah jurnalistik, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk ragu dalam mengungkapkannya.</p>



<p>Lembaga pers mahasiswa bukanlah bagian dari humas kampus yang hanya menyoroti aspek positif terkait prestasi dosen dan mahasiswa untuk meningkatkan citra kampus. Lebih dari itu, pers mahasiswa berfungsi sebagai wadah aspirasi bagi mahasiswa. Artinya, setiap ide yang bersifat kontroversial diizinkan asalkan didukung oleh data dan fakta. Artinya, setiap informasi atau gagasan yang bersifat kritis bahkan ofensif, diperbolehkan asal berdasarkan dengan data dan fakta.</p>



<p>Pihak birokrasi seharusnya tidak terlalu emosional alias baper apalagi mengintervensi liputan yang dilakukan oleh pers mahasiswa, meskipun isu yang diangkat bersifat sensitif. Karena posisi pers mahasiswa adalah independen.</p>



<p>Ada banyak kasus di mana birokrasi melakukan intervensi terhadap kegiatan pers mahasiswa. Salah satunya, pada tahun 2016, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta yang mengalami pembredelan oleh pihak rektorat karena tidak tahan dengan liputan yang dilakukan. Tidak hanya itu, LPM Poros bahkan dibekukan secara keorganisasian. Birokrat kampus merasa tidak nyama karena LPM Poros mengungkap ketidaksiapan Universitas Ahmad Dahlan membuka Fakultas Kedokteran.</p>



<p>Sikap represif birokrat kampus terhadap lembaga pers mahasiswa seharusnya tidak diterima sebagai suatu praktik yang sah. Sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan otonomi lembaga pers, pimpinan dan warga kampus seharusnya menghargai serta memahami peran kritis yang dimainkan oleh pers mahasiswa. Upaya untuk mengekang atau membatasi kebebasan pers mahasiswa tidak hanya melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berbicara, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak mendukung untuk pertukaran ide dan kritik konstruktif di dalam lingkungan kampus.</p>



<p>Maka dari itu, stereotipe bahwa pers mahasiswa hanya boleh melaporkan hal-hal positif tentang kampus merupakan kekeliruan yang mesti diluruskan karena sekali lagi, lembaga pers mahasiswa bukanlah humas kampus. Berita yang bersifat kontroversial dari pers mahasiswa seharusnya dijadikan kesempatan untuk introspeksi oleh pihak kampus agar setiap kebijakan yang diambil tidak hanya didasarkan pada kepentingan pribadi, mengingat tidak semua kebijakan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.</p>



<p>Editor: <strong>Lima Sidik</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.limasidik.com/lembaga-pers-mahasiswa-bukan-humas-kampus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>60</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/59 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching using Redis

Served from: www.limasidik.com @ 2025-09-08 06:56:38 by W3 Total Cache
-->